Tutorial Memahami Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) di Dunia Kerja
Wiki Article
Apa itu PJK3? dan mengapa pengetahuan tentang hal ini amat penting bagi tiap pekerja, secara khusus mereka yang berprofesi di lingkungan dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi?
PJK3 merupakan singkatan dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Aturan, yang yakni perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Aturan) di Indonesia.
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Peraturan (PJK3) yakni badan usaha yang telah memperoleh izin sah dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk memberikan layanan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Tata (K3). PJK3 memiliki peran vital dalam memastikan implementasi standar K3 di beraneka sektor industri di Indonesia, yang meliputi pemeriksaan, pengujian, pelatihan, dan konsultasi K3.
Inspeksi K3 yakni progres evaluasi sistematis kepada lingkungan kerja, perlengkapan, dan prosedur untuk menentukan kepatuhan kepada standar keselamatan dan kesehatan kerja serta mencegah risiko kecelakaan.
Tata PJK3 adalah ketentuan yang membatasi prasyarat dan prosedur bagi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Regulasi (PJK3) dalam menyediakan layanan K3, untuk menetapkan bahwa standar keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan secara tepat sasaran di bermacam-macam sektor industri sesuai dengan aturan pemerintah.
Daftar PJK3 Kemnaker merupakan kumpulan nama-nama perusahaan yang sudah teregistrasi dan diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai penyedia layanan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang memenuhi standar dan kualifikasi yang ditentukan untuk menolong industri dalam penggunaan K3 pantas dengan regulasi yang berlaku.
PJK3 Kemnaker adalah perusahaan jasa yang telah menerima izin sah dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyediakan layanan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang mencakup pelatihan, konsultasi, inspeksi, dan pengujian untuk memutuskan kepatuhan perusahaan terhadap standar K3 di berjenis-jenis sektor industri.
Daftar perusahaan PJK3 di Indonesia merupakan kumpulan penyedia layanan keselamatan dan kesehatan kerja yang telah terdaftar dan memperoleh izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menjalankan berbagai layanan K3, termasuk pelatihan, konsultasi, audit, dan inspeksi. Daftar ini membantu perusahaan dalam memilih penyedia jasa yang kompeten dan pantas standar untuk menunjang pemakaian K3 di tempat kerja mereka.
A. Dasar Hukum dan Tata PJK3
A.1. Undang-undang Perundang-undangan
A.1.1. Undang-Undang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 seputar Ketenagakerjaan menjadi landasan utama yang membatasi eksistensi PJK3. Undang-undang ini menekankan pentingnya perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja via pemakaian sistem manajemen K3 yang terintegrasi.
A.1.2. Tata Menteri Lembaga Aturan
Permenaker No. 34 Tahun 2015 tentang Penunjukan Syarat Audit SMK3 dan Permenaker berhubungan lainnya mengatur secara spesifik perihal prasyarat dan tata sistem pendirian serta operasional PJK3.
A.1.3. Keputusan Dirjen Pembinaan K3
Persyaratan Keputusan Dirjen yang mengendalikan teknis proses pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi yang dijalankan oleh PJK3, termasuk standar kompetensi personel dan kelengkapan.
A.2. Meliputi Pendirian PJK3
A.2.1. Mencakup Administratif
Prasyarat dokumen sah perusahaan seperti akta pendirian, SIUP, TDP, NPWP, dan alamat perusahaan. Mencakup dokumen harus valid dan terkini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
A.2.2. Mencakup Teknis
Kebutuhan ketersediaan peralatan standar, lab pengujian, dan fasilitas pendorong yang memenuhi standar nasional maupun internasional untuk proses layanan K3.
A.2.3. Mencakup SDM
Level minimal daya spesialis K3 bersertifikat, teknisi, dan staf pendorong yang memiliki kompetensi sesuai dengan ruang lingkup layanan yang akan dikasih.
A.3. Ketentuan Perizinan
A.3.1. Mekanisme Pengajuan Izin
Sanksi dan prosedur pengajuan izin PJK3 mulai dari persiapan dokumen, verifikasi, hingga penerbitan izin operasional oleh Kemnaker RI.
A.3.2. Perpanjangan dan Pembaruan Izin
Kelengkapan dan prasyarat perpanjangan izin yang seharusnya dipenuhi tiap-tiap 3 tahun, termasuk evaluasi daya kerja dan pemenuhan standar layanan.
A.3.3. Perlengkapan dan Pencabutan Izin
Konsekuensi yang dihadapi PJK3 jika melanggar ketetapan, mulai dari peringatan sampai pencabutan izin operasional.
B. Ruang Lingkup Layanan PJK3
B.1. Pemeriksaan dan Pengujian Dipakai
B.1.1. Riksa Uji Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Layanan riksa uji pesawat uap dan bejana tekan mencakup:
Boiler (ketel uap): Diterapkan yang dirancang untuk menghasilkan uap air bertekanan via pengerjaan pemanasan air. Peralatan untuk pembangkit tenaga listrik, progres industri, dan pemanasan. Terdiri dari sebagian jenis:
- Water tube boiler: Boiler dengan air mengalir dalam pipa-pipa yang dikelilingi gas panas
- Fire tube boiler: Boiler dengan gas panas mengalir dalam pipa-pipa yang dikelilingi air
- Electric boiler: Boiler yang memakai elemen pemanas listrik
- Waste heat boiler: Boiler yang memanfaatkan panas buangan dari progres lain
Bejana Tekan (pressure vessel): Wadah tertutup yang dirancang untuk menampung gas atau cairan pada tekanan berbeda dari tekanan atmosfer. Macam meliputi:
- Storage tank: Untuk penyimpanan gas/cairan bertekanan
- Process vessel: Untuk proses produksi yang melibatkan tekanan
- Separator: Untuk memisahkan campuran gas/cairan
- Reaktor: Untuk tanggapan kimia bertekanan
Heat Exchanger dan Kondensor: Digunakan untuk progres perpindahan panas antar fluida:
- Shell and tube: Menggunakan awam dengan tube bundle dalam shell
- Plate heat exchanger: Perlengkapan plat-plat sebagai media perpindahan panas
- Air cooled heat exchanger: Kelengkapan udara sebagai media pendingin
- Surface condenser: Untuk mengkondensasi uap menjadi cairan
Autoclave dan Sterilizer: Diterapkan untuk sterilisasi menggunakan uap bertekanan:
- Medical autoclave: Untuk sterilisasi alat medis
- Laboratory autoclave: Untuk sterilisasi peralatan laboratorium
- Industrial autoclave: Untuk proses industri seperti vulkanisasi
- Pulsed air removal sterilizer: Peralatan metode pembuangan udara berpulsa
Ketentuan Perpipaan Bertekanan Tinggi: Jaringan pipa untuk mengalirkan fluida bertekanan:
- Steam piping: Untuk distribusi uap
- High pressure process piping: Untuk progres industri bertekanan tinggi
- Compressed air piping: Untuk distribusi udara bertekanan
- Hydraulic piping system: Untuk cara hidraulik
B.1.2. Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut
Riksa uji pesawat angkat dan angkut meliputi:
Overhead Crane dan Gantry Crane:
- Bridge crane: Crane yang bergerak di atas rel dengan struktur jembatan
- Single girder crane: Crane dengan satu balok utama
- Double girder crane: Crane dengan dua balok utama
- Gantry crane: Crane dengan kaki penyangga yang bergerak di lantai
Mobile Crane dan Tower Crane:
- All terrain crane: Crane mobile untuk beragam keadaan medan
- Crawler crane: Crane dengan track crawler
- Rough terrain crane: Crane untuk medan kasar
- Tower crane: Crane tetap untuk konstruksi gedung tinggi
Forklift dan Reach Truck:
- Electric forklift: Forklift bertenaga listrik
- Diesel forklift: Forklift bertenaga diesel
- Reach truck: Truck dengan jangkauan tinggi untuk rak
- Side loader: Forklift dengan pengangkatan dari samping
Gondola dan Platform Peraturan:
- Building maintenance unit: Gondola untuk perawatan gedung
- Suspended platform: Platform gantung untuk konstruksi
- Aerial work platform: Platform kerja udara
- Scissor lift: Platform kerja dengan metode gunting
Conveyors dan Material Handling System:
- Belt conveyor: Conveyor dengan belt sebagai pembawa
- Roller conveyor: Conveyor dengan rol-rol
- Chain conveyor: Conveyor dengan rantai
- Screw conveyor: Conveyor dengan cara ulir
B.1.3. Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir
Layanan riksa uji instalasi listrik dan penyalur petir diantaranya:
Instalasi Listrik Cara Tegangan:
- Tegangan rendah (< 1000V): Untuk distribusi listrik dalam gedung
- Tegangan menengah (1kV - 35kV): Untuk industri dan distribusi zona
- Tegangan tinggi (> 35kV): Untuk transmisi kekuatan besar
- Instalasi khusus: Untuk zona membahayakan dan berisiko tinggi
Panel Distribusi dan Switchgear:
- Main distribution panel: Panel distribusi utama
- Sub distribution panel: Panel distribusi cabang
- Motor control center: Panel kendali motor
- Automatic transfer switch: Panel transfer energi otomatis
Ketentuan Grounding dan Bonding:
- Ketentuan pembumian: Untuk proteksi perlengkapan listrik
- Bonding system: Untuk penyamaan potensial
- Ground fault protection: Proteksi gangguan ke tanah
- Lightning protection grounding: Pembumian proteksi petir
Instalasi Penyalur Petir:
- Air termination system: Penangkap petir
- Down conductor: Penghantar penyalur petir
- Earth termination system: Ketentuan pembumian khusus petir
- Surge protection device: Proteksi lonjakan tegangan
UPS dan Ketentuan Cadangan Metode:
- Uninterruptible power supply: Ketentuan energi tanpa sela
- Emergency generator: Generator cadangan
- Battery system: Ketentuan baterai cadangan
- Automatic main failure: Ketentuan transfer otomatis
B.1.4. Riksa Uji Instalasi Proteksi Kebakaran
riksa uji instalasi proteksi kebakaran meliputi:
- Ketetapan Sprinkler dan Hydrant:
- Wet pipe system: Ketetapan berisi air bertekanan
- Dry pipe system: Ketetapan berisi udara bertekanan
- Pre-action system: Ketetapan dengan aktivasi ganda
- Deluge system: Ketetapan untuk bahaya kebakaran tinggi
- Pemeriksaan dan Pengujian Hydrant: proses pengecekan Apa itu PJK3 rutin memakai Standar Pengujian Hydrant untuk memutuskan hydrant berfungsi maksimal dalam menyediakan pasokan air darurat ketika kebakaran
Ketentuan Deteksi dan Alarm Kebakaran:
- Fire alarm control panel: Panel kontrol alarm kebakaran
- Smoke detector: Detektor asap
- Heat detector: Detektor panas
- Manual call point: Metode panggil manual
Ketetapan Pemadam Api Sistem:
- CO2 system: Ketetapan pemadam dengan karbon dioksida
- FM200 system: Ketentuan pemadam dengan gas HFC-227ea
- Foam system: Ketentuan pemadam dengan busa
- Water mist system: Ketetapan pemadam dengan kabut air
Sarana Evakuasi dan Emergency Response:
- Emergency exit: Peralatan keluar darurat
- Emergency lighting: Penerangan darurat
- Exit sign: Jalur jalur keluar
- Assembly point: Metode berkumpul
Diterapkan Pemadam Api Ringan:
- APAR powder: Pemadam api variasi bubuk
- APAR foam: Pemadam api ragam busa
- APAR CO2: Pemadam api macam karbon dioksida
- APAR clean agent: Pemadam api bahan bersih
B.1.5. Riksa Uji Elevator dan Eskalator
Layanan riksa uji elevator dan eskalator untuk:
Lift Penumpang dan Barang:
- Passenger elevator: Lift untuk transportasi orang
- Freight elevator: Lift untuk transportasi barang
- Service elevator: Lift untuk layanan gedung
- Hospital elevator: Lift khusus rumah sakit
Eskalator dan Moving Walkway:
- Commercial escalator: Eskalator untuk area komersial
- Heavy duty escalator: Eskalator untuk beban berat
- Moving walkway: Peralatan berjalan horizontal
- Inclined moving walk: Kelengkapan berjalan miring
Dumbwaiter:
- Electric dumbwaiter: Lift mini bertenaga listrik
- Hydraulic dumbwaiter: Lift mini metode hidraulik
- Restaurant dumbwaiter: Lift mini untuk kafe
- Hospital dumbwaiter: Lift mini rumah sakit
Car Lift:
- Hydraulic car lift: Lift kendaraan beroda empat cara hidraulik
- Four post car lift: Lift mobil empat tiang
- Scissor car lift: Lift kendaraan beroda empat metode gunting
- Two post car lift: Lift kendaraan beroda empat dua tiang
Platform Lift untuk Difabel:
- Vertical platform lift: Lift vertikal untuk kursi roda
- Inclined platform lift: Lift miring untuk bangku roda
- Stair lift: Lift untuk tangga
- Pool lift: Lift untuk kolam renang
B.1.6. Riksa Uji Pesawat Lembaga dan Produksi
Riksa uji pesawat energi dan produksi seperti:
Mesin Perkakas dan Diaplikasikan Permesinan:
- CNC machine: Mesin dengan kontrol numerik komputer
- Lathe machine: Mesin bubut
- Milling machine: Mesin frais
- Grinding machine: Mesin gerinda
Generator dan Turbin:
- Diesel generator: Generator bertenaga diesel
- Gas turbine: Turbin gas
- Steam turbine: Turbin uap
- Wind turbine: Turbin angin
Kompresor dan Ketentuan Pneumatik:
- Reciprocating compressor: Kompresor torak
- Screw compressor: Kompresor ulir
- Centrifugal compressor: Kompresor sentrifugal
- Air dryer system: Ketetapan pengering udara
Motor Listrik dan Ketentuan Transmisi Sistem:
- AC motor: Motor arus bolak-balik
- DC motor: Motor arus searah
- Gearbox: Ketentuan transmisi roda gigi
- Belt drive system: Ketetapan transmisi sabuk
Mesin-mesin Produksi Penerapan:
- Packaging machine: Mesin pengemasan
- Printing machine: Mesin cetak
- Textile machine: Mesin tekstil
- Food processing machine: Mesin pengolah makanan
B.2. Sertifikasi dan Pelatihan
B.2.1. Program Sertifikasi Operator
Penyelenggaraan program sertifikasi untuk operator pesawat uap, pesawat angkat, dan peralatan berbahaya lainnya.
B.2.2. Pelatihan K3 Pengukuran
Pelatihan dasar K3, P3K, tanggap darurat, dan pelatihan lazim K3 lainnya untuk meningkatkan awareness pekerja.
B.2.3. Pelatihan Teknis Penerapan
Program pelatihan spesifik layak keperluan industri, seperti berprofesi di ketinggian, confined space, dan penanganan B3.
B.3. Audit dan Konsultasi
B.3.1. Audit Ketentuan Manajemen K3
Ahli audit SMK3 pantas PP 50/2012 dan standar internasional seperti ISO 45001.
B.3.2. Konsultasi Prasyarat K3
Layanan konsultasi untuk pengembangan program K3, penyusunan prosedur, dan implementasi metode manajemen K3.
B.3.3. Evaluasi Program K3
Kebutuhan efektivitas program K3 yang telah berjalan dan anjuran pembetulan berkelanjutan.
C. Kompetensi dan Kualifikasi PJK3
C.1. Sumber Metode Manusia
C.1.1. Kualifikasi Lembaga Laboratorium
Mencakup pendidikan, pengalaman, dan kompetensi untuk kekuatan ahli K3 yang berprofesi di PJK3.
C.1.2. Lisensi dan Sertifikasi
Tingkatan lisensi dan sertifikasi khusus untuk personel yang mengerjakan pemeriksaan dan pengujian.
C.1.3. Pengembangan Kompetensi
Program pengembangan berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan personel PJK3.
C.2. Dipakai dan Fasilitas
C.2.1. Standar Diterapkan Uji
Spesifikasi dan standar minimal perlengkapan pengujian yang sepatutnya dimiliki pantas ruang lingkup layanan.
C.2.2. Kalibrasi dan Pemeliharaan
Jadwal dan prosedur kalibrasi berkala serta pemeliharaan perlengkapan untuk menjamin kecermatan hasil pengujian.
C.2.3. Kualitas Pengujian
Mencakup dan standar lab pengujian yang terakreditasi untuk menunjang layanan PJK3.
C.3. Ketetapan Manajemen Keharusan
C.3.1. Standar Operasional Prosedur
Dokumentasi SOP untuk tiap layanan yang diberi, termasuk prosedur pemeriksaan dan pengujian.
C.3.2. Dokumentasi dan Pelaporan
Ketetapan pengelolaan dokumen dan pelaporan hasil pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi.
C.3.3. Jaminan Kewajiban Layanan
Program quality assurance untuk menentukan konsistensi dan kwalitas layanan yang dikasih.
D. Peran dan Tanggung Jawab PJK3
D.1. Relasi Peraturan
D.1.1. Tanggung Jawab Profesional
Relasi PJK3 dalam memberikan layanan secara profesional dan sesuai standar yang berlaku.
D.1.2. Kerahasiaan Data Klien
Pengerjaan menjaga kerahasiaan info dan data pelanggan sesuai adab pekerjaan dan aturan.
D.1.3. Hubungan Pelaporan
Tanggung jawab pelaporan terjadwal terhadap instansi berwajib berkaitan progres layanan K3.
D.2. dengan Stakeholder
D.2.1. Koordinasi dengan Pemerintah
Mekanisme koordinasi dan pelaporan dengan Kemnaker dan instansi berhubungan lainnya.
D.2.2. Kerjasama dengan Industri
Pengembangan kemitraan strategis dengan sektor industri untuk peningkatan implementasi K3.
D.2.3. Networking dan Asosiasi
Partisipasi dalam asosiasi profesi dan jaringan K3 untuk pengembangan kompetensi dan sharing knowledgD.
D.3. Pengembangan Berkelanjutan
D.3.1. Layanan
Pengembangan layanan baru sesuai kebutuhan industri dan perkembangan teknologi.
D.3.2. Teknologi Baru
Implementasi teknologi terbaru dalam pelaksanaan layanan K3 untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.
D.3.3. Riset dan Pengembangan
Ahli riset dan pengembangan untuk peningkatan kwalitas layanan dan kontribusi pada kemajuan K3 di Indonesia.
Report this wiki page