Tutorial Memahami Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) di Dunia Kerja

Wiki Article

Apa itu PJK3? dan mengapa pengetahuan tentang hal ini amat penting bagi tiap pekerja, secara khusus mereka yang berprofesi di lingkungan dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi?


PJK3 merupakan singkatan dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Aturan, yang yakni perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Aturan) di Indonesia.


Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Peraturan (PJK3) yakni badan usaha yang telah memperoleh izin sah dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk memberikan layanan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Tata (K3). PJK3 memiliki peran vital dalam memastikan implementasi standar K3 di beraneka sektor industri di Indonesia, yang meliputi pemeriksaan, pengujian, pelatihan, dan konsultasi K3.


Inspeksi K3 yakni progres evaluasi sistematis kepada lingkungan kerja, perlengkapan, dan prosedur untuk menentukan kepatuhan kepada standar keselamatan dan kesehatan kerja serta mencegah risiko kecelakaan.


Tata PJK3 adalah ketentuan yang membatasi prasyarat dan prosedur bagi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Regulasi (PJK3) dalam menyediakan layanan K3, untuk menetapkan bahwa standar keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan secara tepat sasaran di bermacam-macam sektor industri sesuai dengan aturan pemerintah.


Daftar PJK3 Kemnaker merupakan kumpulan nama-nama perusahaan yang sudah teregistrasi dan diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai penyedia layanan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang memenuhi standar dan kualifikasi yang ditentukan untuk menolong industri dalam penggunaan K3 pantas dengan regulasi yang berlaku.


PJK3 Kemnaker adalah perusahaan jasa yang telah menerima izin sah dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyediakan layanan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang mencakup pelatihan, konsultasi, inspeksi, dan pengujian untuk memutuskan kepatuhan perusahaan terhadap standar K3 di berjenis-jenis sektor industri.


Daftar perusahaan PJK3 di Indonesia merupakan kumpulan penyedia layanan keselamatan dan kesehatan kerja yang telah terdaftar dan memperoleh izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menjalankan berbagai layanan K3, termasuk pelatihan, konsultasi, audit, dan inspeksi. Daftar ini membantu perusahaan dalam memilih penyedia jasa yang kompeten dan pantas standar untuk menunjang pemakaian K3 di tempat kerja mereka.


A. Dasar Hukum dan Tata PJK3


A.1. Undang-undang Perundang-undangan


A.1.1. Undang-Undang Ketenagakerjaan


Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 seputar Ketenagakerjaan menjadi landasan utama yang membatasi eksistensi PJK3. Undang-undang ini menekankan pentingnya perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja via pemakaian sistem manajemen K3 yang terintegrasi.


A.1.2. Tata Menteri Lembaga Aturan


Permenaker No. 34 Tahun 2015 tentang Penunjukan Syarat Audit SMK3 dan Permenaker berhubungan lainnya mengatur secara spesifik perihal prasyarat dan tata sistem pendirian serta operasional PJK3.


A.1.3. Keputusan Dirjen Pembinaan K3


Persyaratan Keputusan Dirjen yang mengendalikan teknis proses pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi yang dijalankan oleh PJK3, termasuk standar kompetensi personel dan kelengkapan.


A.2. Meliputi Pendirian PJK3


A.2.1. Mencakup Administratif


Prasyarat dokumen sah perusahaan seperti akta pendirian, SIUP, TDP, NPWP, dan alamat perusahaan. Mencakup dokumen harus valid dan terkini sesuai dengan peraturan yang berlaku.


A.2.2. Mencakup Teknis


Kebutuhan ketersediaan peralatan standar, lab pengujian, dan fasilitas pendorong yang memenuhi standar nasional maupun internasional untuk proses layanan K3.


A.2.3. Mencakup SDM


Level minimal daya spesialis K3 bersertifikat, teknisi, dan staf pendorong yang memiliki kompetensi sesuai dengan ruang lingkup layanan yang akan dikasih.


A.3. Ketentuan Perizinan


A.3.1. Mekanisme Pengajuan Izin


Sanksi dan prosedur pengajuan izin PJK3 mulai dari persiapan dokumen, verifikasi, hingga penerbitan izin operasional oleh Kemnaker RI.


A.3.2. Perpanjangan dan Pembaruan Izin


Kelengkapan dan prasyarat perpanjangan izin yang seharusnya dipenuhi tiap-tiap 3 tahun, termasuk evaluasi daya kerja dan pemenuhan standar layanan.


A.3.3. Perlengkapan dan Pencabutan Izin


Konsekuensi yang dihadapi PJK3 jika melanggar ketetapan, mulai dari peringatan sampai pencabutan izin operasional.


B. Ruang Lingkup Layanan PJK3


B.1. Pemeriksaan dan Pengujian Dipakai


B.1.1. Riksa Uji Pesawat Uap dan Bejana Tekan


Layanan riksa uji pesawat uap dan bejana tekan mencakup:



B.1.2. Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut


Riksa uji pesawat angkat dan angkut meliputi:



B.1.3. Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir


Layanan riksa uji instalasi listrik dan penyalur petir diantaranya:



B.1.4. Riksa Uji Instalasi Proteksi Kebakaran


riksa uji instalasi proteksi kebakaran meliputi:




B.1.5. Riksa Uji Elevator dan Eskalator


Layanan riksa uji elevator dan eskalator untuk:



B.1.6. Riksa Uji Pesawat Lembaga dan Produksi


Riksa uji pesawat energi dan produksi seperti:



B.2. Sertifikasi dan Pelatihan


B.2.1. Program Sertifikasi Operator


Penyelenggaraan program sertifikasi untuk operator pesawat uap, pesawat angkat, dan peralatan berbahaya lainnya.


B.2.2. Pelatihan K3 Pengukuran


Pelatihan dasar K3, P3K, tanggap darurat, dan pelatihan lazim K3 lainnya untuk meningkatkan awareness pekerja.


B.2.3. Pelatihan Teknis Penerapan


Program pelatihan spesifik layak keperluan industri, seperti berprofesi di ketinggian, confined space, dan penanganan B3.


B.3. Audit dan Konsultasi


B.3.1. Audit Ketentuan Manajemen K3


Ahli audit SMK3 pantas PP 50/2012 dan standar internasional seperti ISO 45001.


B.3.2. Konsultasi Prasyarat K3


Layanan konsultasi untuk pengembangan program K3, penyusunan prosedur, dan implementasi metode manajemen K3.


B.3.3. Evaluasi Program K3


Kebutuhan efektivitas program K3 yang telah berjalan dan anjuran pembetulan berkelanjutan.


C. Kompetensi dan Kualifikasi PJK3


C.1. Sumber Metode Manusia


C.1.1. Kualifikasi Lembaga Laboratorium


Mencakup pendidikan, pengalaman, dan kompetensi untuk kekuatan ahli K3 yang berprofesi di PJK3.


C.1.2. Lisensi dan Sertifikasi


Tingkatan lisensi dan sertifikasi khusus untuk personel yang mengerjakan pemeriksaan dan pengujian.


C.1.3. Pengembangan Kompetensi


Program pengembangan berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan personel PJK3.


C.2. Dipakai dan Fasilitas


C.2.1. Standar Diterapkan Uji


Spesifikasi dan standar minimal perlengkapan pengujian yang sepatutnya dimiliki pantas ruang lingkup layanan.


C.2.2. Kalibrasi dan Pemeliharaan


Jadwal dan prosedur kalibrasi berkala serta pemeliharaan perlengkapan untuk menjamin kecermatan hasil pengujian.


C.2.3. Kualitas Pengujian


Mencakup dan standar lab pengujian yang terakreditasi untuk menunjang layanan PJK3.


C.3. Ketetapan Manajemen Keharusan


C.3.1. Standar Operasional Prosedur


Dokumentasi SOP untuk tiap layanan yang diberi, termasuk prosedur pemeriksaan dan pengujian.


C.3.2. Dokumentasi dan Pelaporan


Ketetapan pengelolaan dokumen dan pelaporan hasil pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi.


C.3.3. Jaminan Kewajiban Layanan


Program quality assurance untuk menentukan konsistensi dan kwalitas layanan yang dikasih.


D. Peran dan Tanggung Jawab PJK3


D.1. Relasi Peraturan


D.1.1. Tanggung Jawab Profesional


Relasi PJK3 dalam memberikan layanan secara profesional dan sesuai standar yang berlaku.


D.1.2. Kerahasiaan Data Klien


Pengerjaan menjaga kerahasiaan info dan data pelanggan sesuai adab pekerjaan dan aturan.


D.1.3. Hubungan Pelaporan


Tanggung jawab pelaporan terjadwal terhadap instansi berwajib berkaitan progres layanan K3.


D.2. dengan Stakeholder


D.2.1. Koordinasi dengan Pemerintah


Mekanisme koordinasi dan pelaporan dengan Kemnaker dan instansi berhubungan lainnya.


D.2.2. Kerjasama dengan Industri


Pengembangan kemitraan strategis dengan sektor industri untuk peningkatan implementasi K3.


D.2.3. Networking dan Asosiasi


Partisipasi dalam asosiasi profesi dan jaringan K3 untuk pengembangan kompetensi dan sharing knowledgD.


D.3. Pengembangan Berkelanjutan


D.3.1. Layanan


Pengembangan layanan baru sesuai kebutuhan industri dan perkembangan teknologi.


D.3.2. Teknologi Baru


Implementasi teknologi terbaru dalam pelaksanaan layanan K3 untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.


D.3.3. Riset dan Pengembangan


Ahli riset dan pengembangan untuk peningkatan kwalitas layanan dan kontribusi pada kemajuan K3 di Indonesia.

Report this wiki page